Tersangka Penyuntik Mati Kades di Serang Kena Pasal 388 dan 351 KUHP, Kuasa Hukum Korban Protes

Kuasa hukum kades yang disuntik mati di serang
Sumber :
  • VIVA / Yandi Deslatama

Gorontalo – Bambang Rara, kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong yang disuntik mati oleh pelaku berinisial S tak terima jika polisi hanya menerapkan pasal 388 dan 351 KUHP terhadap pelaku.

Bambang lebih sepakan jika pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab, keluarga yakin jika pembunuhan terhadap Alamunasir telah direncakan terlebih dahulu.

"Selaku kuasa keluarga korban, kematian korban dilakukan secara berencana, kalau dilakukan berencana, penerapan pasal itu 340," ujar Bambang, Selasa 14 Maret 2023.

Tim kuasa hukum Alamunasir sampai dengan saat ini terus menanti perkembangan kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 12 Maret 2023 kemarin.

Baru-baru ini kuasa hukum korban sengan datang ke Mapolresta Serang Kota untuk memastikan perkembangan kasus kliennya setelah disuntik mati S.

Mereka mendapat kabar bahwa polisi membutuhkan waktu lama untuk melakukan penyidikan. Hal itu lantaran sampel tubuh korban akan dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa.

Polisi sengaja melakukan hal tersebut agas bisa mengetahui zat yang disuntikkan pelaku S ke tubuh korban sehingga menyebabkan kematian.