Ramadhan Segera Tiba, Qadha Puasa Tahun Lalu Belum Tuntas, Hukumnya Haram dan Berdosa

Ilustrasi Ramadhan
Sumber :
  • Pixabay

Dikutip dari lama resmi Nahdlatul Ulama Senin 14 Maret 2023, peundaan pelaksanaan qadha oussa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya 'tanpa halangan yang sah' maka hukumnya haram dan berdosa. 

Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa. 

Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan adanya penundaan qadha puasa Ramadhan tersebut, di antara para Fuqaha atau ahli fiqih ada dua pendapat. 

Pendapat yang pertama menyatakan belum menyelesaikan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Baik penangguhannya tersebut karena ada udzur atau tidak.

Pendapat kedua menyatakan bahwa penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada tafshil (rincian) hukumnya. 

Yang berarti, jika penangguhan tersebut karena udzur (halangan) maka tidak menjadi sebab diwajibkannya fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Walaupun begitu Nahdlatul Ulama dalam pandangannya menyampaikan bahwa fidyah akibat penangguhan qadha puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada Alquran dan sunnah sehingga tidak sah untuk dijadikan hujjah (rujukan).