Ramadhan Segera Tiba, Qadha Puasa Tahun Lalu Belum Tuntas, Hukumnya Haram dan Berdosa
Rabu, 15 Maret 2023 - 11:30 WIB
Sumber :
- Pixabay
Karena itu, pendapat kedua tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa udzur.
Artinya setiap orang yang sengaja meninggalkan qadha puasa ramadhan tanpa udzur hingga tiba Ramadhan berikutnya makan hukumnya haram dan berdosa.