Ingin Selamatkan PPATK, MAKI Akan Polisikan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana
Selasa, 28 Maret 2023 - 13:51 WIB
Sumber :
- Didiet Cordiaz
"Menkeu terlapor juga karena namanya disebut-sebut," tambah Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin memang berencana melaporkan Mahfud MD dan Ivan ke Bareskrim Polri.
Kedua pejabat itu diduga melakukan pelanggaran yakni membuka rahasia dan disebut-sebut sebagai pihak yang membuka data analisa Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Apa yang dilakukannya menurut Boyamin adalah nentik penyelamatan PPATK. Sebab PPATK tidak membuka rahasia keuangan dan melanggar Undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Jadi, urgensinya untuk menguji dan membela PPATK dengan menggunakan teori logika terbalik. Karena menurut saya, PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK."