Bukan Main, Bupati Kepulauan Meranti Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi
- Ig @muhammad_adil_riau
Gorontalo – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dijadikan tersangka dalam 3 dugaan kasus korupsi.
Kasus pertama yakni pemotongan anggaran dengan dalih utang kepada penyelenggara negara sejak tahun 2022 sampai sekarang.
Kasus kedua yakni dugaan penerimaan fee jasa umrah. Kasus ketiga yakni dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, MA (Muhammad Adil), Bupati Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2023.
Selain Muhammad Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti berinisial FN dan auditor muda BPK perwakilan Riau berinisial MFA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. Muhammad adil dan FN ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.
Sedang MFA ditahan di Rutan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023," kata Alex.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Adil dan dua tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 6 April 2023, malam.
Setelah ditangkap, Muhammad Adil langsung dilakukan pemerinsaan intensif di Mapolda Riau kemudian dibawa ke Jakarta hari itu juga.
“Benar, tadi malam, tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Beberapa pihak sudah ditangkap diantaranya Bupati,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media melalui pesan tertulisnya.