Terbukti Bersalah Aniaya David, AG Divonis 3,6 Tahun Penjara

AG pacar Mario Dandy bacakan pledoi sambil menangi
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Gorontalo – Jelas sudah nasib terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap David. AG divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3,6 tahun penjara.

Vonis terhadap AG dibacakan oleh Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara. AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023 dikutip dari VIVA.co.id.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

AG mendengarkan langsung Dakwaannya. Ia sebenarnya disebut tidak akan hadir.