Biaya RS David Tembus Rp1,2 M, Keluarga Mario Dandy dan Shane Lukas Tak Pernah Bantu
Selasa, 11 April 2023 - 10:35 WIB
Sumber :
- tangkapan layar Instagram
Sementara untuk AG, hakim telah menjatuhinya vonis 3,6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.