Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo untuk Penegakan Hukum Indonesia

- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Dengan penolakan banding, Ferdy Sambo tetap akan menjalani vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan hukuman mati masih dibutuhkan untuk memberikan efek jera atau shock therapy kepada terdakwa.
Yang lebih penting adalah hukuman mati secara psikologis berdampak pafa penegakan hukum di Indonesia.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, hukuman pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera dan secara psikologis juga membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," kata hakim ketua Singgih.
Singgih juga menegaskan bahwa perbedaan boleh tidaknya menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi.
Sebagai informasi Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polti itu ditolak. Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo dikesampingkan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Sidang banding Ferdy Sambo
- VIVA / M Ali Wafa
Ferdy Sambo adalah terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo tidak sendiri. Dalam kasus ini ada 4 lagi terpidana lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terpidana, hanya Richard Eliezer yang tidak mengajukan upaya banding atau hukuman yang diterima.
Richard divonis 1,5 tahun penjara. Sedang yang lain divonis lebih berat. Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Berkas upaya banding Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat telah diterima pengadilan tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.