4 Kategori Media Sosial yang Bakal Dilindungi Dewan Pers, Apa Saja Itu?
Selasa, 7 Februari 2023 - 22:57 WIB
Sumber :
- pexels
Keempat media sosial yang seolah-olah melakukan kerja jurnalistik tapi bukan wartawandan tidak berinduk kemanapun.
"Dari 4 kategori ini secara kasat mata di Undang-undang No. 40, kategori 1 dan 2 dilindungi oleh dewan pers, karena dia merujuk pada institusi berbadan hukum pers," ucap Arif dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.
"Tetapi kategori 3 dan 4 itu tidak termasuk karena dia tidak ada induk badan hukum persnya. Tentu saja dia bisa dilindungi, syaratnya ketika dia mengurus badan hukum pers," sambung Arif.