4 Kategori Media Sosial yang Bakal Dilindungi Dewan Pers, Apa Saja Itu?

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pexels

Keempat media sosial yang seolah-olah melakukan kerja jurnalistik tapi bukan wartawandan tidak berinduk kemanapun.

"Dari 4 kategori ini secara kasat mata di Undang-undang No. 40, kategori 1 dan 2 dilindungi oleh dewan pers, karena dia merujuk pada institusi berbadan hukum pers," ucap Arif dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

"Tetapi kategori 3 dan 4 itu tidak termasuk karena dia tidak ada induk badan hukum persnya. Tentu saja dia bisa dilindungi, syaratnya ketika dia mengurus badan hukum pers," sambung Arif.