Pecat 21 Karyawan Secara Sepihak, Hotel Citimall Gorontalo Digeruduk Ratusan Buruh

Ilustrasi pemecatan karyawan
Sumber :
  • VIVA Gorontalo

Gorontalo –21 karyawan Hotel Citimall Gorontalo diduga dipecat secara sepihak. Pemecatan terjadi pada bulan April atau tepat di pertengahan bulan Ramadan.

Pendaftaran Bakal Caleg 2024 Kabupaten Gorontalo Berakhir, 3 Parpol Absen

Rafyan Malae, Wakil Ketua 1 ExCo Partai Buruh Boalemo, mengatakan pihak Hotel Citimall Gorontalo berdalih pemecatan iu dilakukan dalam rangka pengurangan beban oprasional perusahaan.

Hanya saja, disaat bersamaan pihak Hotel Hotel Citimall Gorontalo juga membuka lowongan pekerjan untuk posisi yang sama.

Pihak Hotel Citimall Gorontalo Tegaskan Lakukan PHK Sesuai Prosedur yang Diatur UU

"Harusnya pengelola Hotel Hotel Citimall Gorontalo sampaikan sikap yang jelas apa maksud dari pemecatan. Dari karyawan yang dipecat pemecatan itu dilakukan untuk efisiensi karyawan atau ada beban operasional yang sangat tinggi,"kata Rafyan kepada VIVA Gorontalo, Senin 1 Mei 2023.

"Namun, kita melihat ada penerimaan karyawan baru. Sehingga ini tidak tepat efisiensi, karena ada lowongan pekerjaan dibuka untuk posisi yang sama," 

Ratusan Buruh di Gorontalo Gelar Demo, Bersatu Tolak Omnibus Law

Rafyan pun menduga pemecatan tersebut buntut dari bergabungnya 21 karyawan itu ke federasi sarikat pekerja.

"Ini jadi indikasi apakah karena teman-teman ini ikut serikat lalu dikeluarkan. Dari segi hukumnya, harusnya manajemen paham apa dan kenapa karyawan harus ikut federasi baik internal atau eksternal," jelas Rafyan.

"Kalau misalnya pihak manajemen tidak memperhatikan undang-undang tanpa mengambil keputusan tergesa-gesa," sambungnya.

Sejauh ini 21 karyawan yang dipecat sudah mempertanyakan sikap perusahaan terkait pemecatan.

Masalah ini juga sudah di laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Gorontalo, tapi tidak direspon sebagaimana mestinya.

"Sudah pernah dilaporkan ke dinas (ketenagakerjaan) kota (Gorontalo), tapi tidak direspon secara cepat. Sedangkan mereka laporkan ke dinas (ketenagakerjaan) provinsi (Gorontalo), ternyata baru di bentuk (Dinas Ketenagakerjaan), jadi mereka belum bisa bantu," ungkap Rafyan.

Terkait hak-hak karyawan yang dipecat, pihak Hotel Maqna belum sepenuhnya membayar.

"Untuk hak-haknya sudah dibayarkan, tapi masih ada proses yang belum selesai, atau belum penuh."

Sebagai informasi, masalah pemecatan sepihak ini ikut disuarakan dalam demo memperingati Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2023.

Sekitar 500 buruh dari semua elemen ikut turun ke jalan. Salah satu titik demo yakni Hotel Citimall Gorontalo. 

Selain Hotel Citimall Gorontalo, Rafyan juga mengungkapkan sebanyak 300 karyawat PT Tri Jaya Tangguh bernasib sama.

"Di Hotel Citimall Gorontalo ada 21 orang sementara di Tri Jaya Tangguh 300 orang kemungkinan akan bertambah," pungkas Rafyan.

Hingga berita ini diturunkan, VIVA Gorontalo sedang berusaha menghubungi dinas terkait dan pihak perusahaan.

Saat ini pihak Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) dan organisasi buruh lainnya sedang bernegosiasi dengan pihak Hotel Citimall Gorontalo terkait nasib 21 karyawan.