Pihak Hotel Citimall Gorontalo Tegaskan Lakukan PHK Sesuai Prosedur yang Diatur UU

Grace, tim lega Citimall Gorontalo
Sumber :
  • Yakub / VIVA Gorontalo

Gorontalo – Manajemen Hotel Citimall Gorontalo tegaskan sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 27 karyawannya sesuai prosedur yang berlaku.

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Grace, Tim Legal Citimall Gorontalo menjelaskan kronologi PHK yang berujung polemik itu.

Grace bilang sehubungan dengan adanya efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi, pihaknya memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja lama kepada 69 karyawan Hotel Citimall Gorontalo, 

Sejumlah Hotel Ternama di Gorontalo Jadi Sarang Mucikari Jalankan Prostitusi Online

Sementara tanggal efektif PHK baru berlaku pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.

Sebulan sebelum tanggal efektif PHK, pihak operator Hotel Citimall Gorontalo yang baru melakukan assessment akhir terhadap 69 karyawan tersebut. 

Mahasiswa, Bidan, hingga IRT Terlibat TPPO Berkedok Prostitusi Online Via MiChat di Gorontalo

Assesssment ini merupakab tindak lanjut dari penilaian kinerja karyawan selama 3,5 bulan sebelumnya. 

"Setelah melalui proses assesment akhir tersebut, diputuskan bahwa 42 karyawan akan dipekerjakan kembali, dan diperbarui kontraknya, sedangkan 27 karyawan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dipekerjakan dengan kontrak baru," kata Grace dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Mei 2023.

Lebih lanjut Grace mengungkapkan pihak Hotel Citimall Gorontalo telah memeberitahukan perihal dan alasan PHK terjadi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) PP No.35/2021 yang mengatakan apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat.

Pasal tersebut juga mengatur pemberitahuan PHK kepada karyawan dan/atau serikat dilakukan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.

"Pada tanggal 5 dan 6 April 2023, Perusahaan telah melakukan pemberitahuan kepada setiap karyawan yang di PHK dimana pemberitahuan juga mencakup pemberitahuan total kompensasi yang diterima karyawan berikut rinciannya, dan seluruh karyawan telah menandatangani penerimaan pemberitahuan atas PHK tersebut," kata Grace.

"Di hari yang sama, seluruh karyawan dan Perusahaan sudah menandatangani suatu Perjanjian Bersama," sambungnya.

Terkait hak-hak karyawan yang di PHK, Grace mengungkapkan jika perusahaam telah membayarkannya secara penuh pada tanggal 12 April 2023.

"Perusahaan juga telah membayarkan seluruh pesangon dan hak-hak dari 27 karyawan yang di PHK dan tidak dipekerjakan kembali secara penuh dan tidak dicicil pada tanggal 12 April 2023," ungkap Grace.

Selanjutnya tanggal 13 April Ketua PUK FSPMI PT PT Primerindo Kencana sudah menandatangani surat tanggapan atas pemberitahuan pemutusan hubungan kerja tertanggal 5 April 2023 yang diberikan oleh Perusahaan. 

Di hari yang sama, pihak Citimall Gorontalo juga telah melaporkan adanya PHK kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo.

"Kita juga telah menyerahkan berkas pendaftaran atas Perjanjian Bersama pada tanggal 14 April 2023 kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Kota Gorontalo, sehingga seluruh prosedur hukum dalam melakukan PHK sudah dilaksanakan oleh Perusahaan," pungkas Grace.