Mahasiswa, Bidan, hingga IRT Terlibat TPPO Berkedok Prostitusi Online Via MiChat di Gorontalo

Kombes Ade Permana (Kiri) perlihatkan BB prostitusi online
Sumber :
  • Istimewa

Kota Gorontalo, VIVA Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.

Joki Skripsi Curhat di Medsos, 3 Bulan Belum Dibayar Klien

Ada enam kasus yang berhasil diungkap berkedok prostitusi online lewat aplikasi MiChat.

Baik pelaku maupun korban dalam kasus ini berstatus mahasiswa hingga IRT

Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Gorontalo Kota Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Bisnis ini dilakukan di beberapa hotel ternama dan kos-kosan di Kota Gorontalo.

Dari data yang berhasil dihimpun, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka dan 6 orang korban dalam kasus tersebut.

Cegah TPPO, Polisi Minta Pengelola Hotel di Gorontalo Periksa Identitas Tamu

Adapun 7 tersangka kasus ini yakni DRS (22), RL (26), AK (21), CSP(19), HB (19), FP (21), dan FI (32).

Sementara itu, korban dari kasus ini terdiri dari 6 orang masing-masing SB (24) tidak bekerja, FCR (18) tidak bekerja, DA (27) bidan, SNB (22) IRT, DA (28) tidak bekerja, dan WL (19) pelajar/mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
img_title