Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan di Limba B, Ada Anak-anak

Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan di Limba B
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

GorontaloSatreskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, tepatnya di depan Makro Supermarket pada 7 Mei 2023 kemarin.

100 Hari Kematian HS: Keadilan Tak Kunjung Datang, Janji Pun Hilang 

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 4 laporan.

Mirisnya, 3 dari 11 tersangka ini masih anak-anak sedangkan 8 sisanya lagi telah dilakukan penahanan.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Adapun 8 tersangka yang sudah ditahan yaitu AM (21) dan IM (30) warga Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana, AB (31) warga Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah, AL (29) warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, IH (26) warga Desa Keramat Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, sementara RD (22), HB (22) dan ZT (24) merupakan warga Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo

"Kami menerima 4 laporan polisi terkait penganiayaan yang terjadi di depan Makro tersebut dimana korbannya adalah Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko, dan Rivaldi Manopo," kata Kompol Leonardo.

Kronologi penganiayaan

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Kompol Leonardo menjelaskan kronologi awal penganiayaan bermula saat Feri dan Koko nyaris menabrak bentor yang dikendarai korban, Noval Bone. 

Halaman Selanjutnya
img_title