Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan di Limba B, Ada Anak-anak

Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan di Limba B
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

Dua Pemuda Spesialis Pembobol Rumah Warga di Gorontalo Tertangkap, Kini Sudah Jadi Tersangka