Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan di Limba B, Ada Anak-anak

Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan di Limba B
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

GorontaloSatreskrim Polresta Gorontalo Kota akhirnya menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, tepatnya di depan Makro Supermarket pada 7 Mei 2023 kemarin.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 4 laporan.

Mirisnya, 3 dari 11 tersangka ini masih anak-anak sedangkan 8 sisanya lagi telah dilakukan penahanan.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Adapun 8 tersangka yang sudah ditahan yaitu AM (21) dan IM (30) warga Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana, AB (31) warga Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah, AL (29) warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, IH (26) warga Desa Keramat Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, sementara RD (22), HB (22) dan ZT (24) merupakan warga Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo

"Kami menerima 4 laporan polisi terkait penganiayaan yang terjadi di depan Makro tersebut dimana korbannya adalah Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko, dan Rivaldi Manopo," kata Kompol Leonardo.

Kronologi penganiayaan

Kreatif, 59 Knalpot Brong Sitaan Polresta Gorontalo Kota Disulap Jadi Tugu Kerucut 

Kompol Leonardo menjelaskan kronologi awal penganiayaan bermula saat Feri dan Koko nyaris menabrak bentor yang dikendarai korban, Noval Bone. 

Noval saat itu spontan memaki Feri dan Koko hingga terjadi adu mulut. Feri dan Koko kemudian mengadu ke teman-temannya yakni Adam, Adit, Aldy, Alfin, dan Zul.

"Jadi setelah mendapat informasi dari Feri dan Koko, mereka mendatangi Noval yang saat itu bersama dengan Dedi serta Yunus. Kemudian terjadilah adu mulut yang disertai dengan penganiayaan menggunakan senjata tajam," jelas Kompol Leonardo.

Saat itu anak Dedi Antuke yang sedang bersama Noval, ikut terkena saja. Fian anak Dedi Antuke lantas melaporkan penganiayaan tersebut ke beberapa rekannya.

"Dari situlah terjadi lempar-lemparan batu dan penganiayaan terhadap korban Aldy yang dilakukan oleh RD dan HB serta 3 pelaku anak lainnya," jelas Kompol Leonardo.

Bukan bentrok warga

Kompol Leonardo menegaskan bahwa peristiwa ini murni penganiayaan menggunakan sajam akibat salah paham, bukan penyerangan atau perkelahian atara dua kubu.

"Semua pelaku ini saling mengenal hanya saja sudah di bawah pengaruh minuman keras," tegas Kompol Leonardo.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.