Berbaju Tahanan, Tante Anak Hilang di Gorontalo Terancam 15 Tahun Bui
- Dok Polda Gorontalo
Gorontalo – RR alias Ika, tante dari korban anak hilang di Gorontalo berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka.
Perjalanan Ika dalam kasus ini terhenti di tangan Tim Rajawali Polresta Gorontalo.
Ika terancam hukuman 15 tahun penjara usai tertangkap di Bekasi saat bersama korban.
Dirinya dijerat dengan Pasal 83 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Aksi RR alias Ika berhasil di ungkap oleh team rajawali dengan mengumpulkan informasi diantaranya adalah cctv yang ada di bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian," jelas Kombes Ade.
Kejadian ini sempat menggegerkan masyarakat Gorontalo. Awalnya kasus ini sempat simpang siur, tetapi Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkapnya.
Ika yang ditangkap di Bekasi berhasil dibawa ke Gorontalo pada Sabtu, 6 Mei 2023.