Bukan Bentrok Antar Warga, Pelaku Maupun Korban Penganiayaan di Limba B Ternyata saling Kenal

Polisi tetapkan 11 tersangka kasus penganiayaan di Limba B
Sumber :
  • Dok Polresta Gorontalo Kota

Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

40 Kali Beraksi, Pencuri Tutup Drainase di Kota Gorontalo Tertangkap

Peristiwa berdarah yang terjadi pada 7 Mei 2023 dini hari itu sempat disebut bentrok warga. Bahkan beredar kabar salah satu kubu akan melakukan serangan balasan.

Namun, berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, kejadian itu bukanlah bentrok antar warga melainkan murni kasus penganiayaan.

Gasak Motor hingga Tabung Gas, Remaja Asal Limboto Barat Ditangkap Polisi

"Ini bukan penyerangan atau perkelahian dua kubu melainkan murni karena salah paham,dan semua pelalu ink saling mengenal hanya saja sudah di bawah pengarih minuman keras," kata Kompol Leonardo, Rabu 10 Mei 2023 kemarin.

Kompol Leonardo menjelaskan kejadian ini bermula dari cekcok antara korban dan rekan pelaku yakni Feri dan Koko.

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

Ketiganya terlibat adu mulut lantaran korban, Noval Bone tak terima bentor yang dikendarainya nyaris tertabrak di depan Makro Supermarket

Noval spontan mengeluarkan makian kepada Feri dan Koko saat itu.

Tidak terima, Feri dan Koko melaporkan kejadian itu kepada rekan-rekannya bernama Adam, Adit, Aldy, Alfin, dan Zul.

Setelah itu, mereka kembali mendatangi Noval yang tengah bersama Dedi Antuke dan satu rekannya lagi.

"Jadi setelah mendapat informasi dari Feri dan Koko, mereka mendatangi Noval yang saat itu bersama dengan Dedi serta Yunus," kata Kompol Leonardo.

"Kemudian terjadilah adu mulut yang disertai dengan penganiayaan menggunakan senjata tajam," kata dia lagi.

Dalam kejadian itu, Noval dan Dedi jadi korban setelah terkena senjata tajam.

Anak Dedi Antuke yang melihat bapaknya dianiaya lantas melaporkan kejadian itu kepada rekannya-rekannya yang diketahui berinisial RD dan HB.

Setelah itu terjadi saling lempar antara kubu Noval dan Aldy. Aldy juga mendapat luka cukup serius akibat kejadian itu.

"Dari situlah terjadi lempar-lemparan batu dan penganiayaan terhadap korban Aldy yang dilakukan oleh RD dan HB serta 3 pelaku anak lainnya," jelas Kompol Leonardo.

11 tersangka

Polisi akhirnya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya masih berstatus anak-anak.

Penetapan 11 tersangka ini dilakukan setelah polisi penerima 4 laporan.

Saat ini delapan tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. 

Mereka adalah AM (21) dan IM (30) warga Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana, AB (31) warga Kelurahan Paguyaman Kecamatan Kota Tengah

Kemudian AL (29) warga Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, IH (26) warga Desa Keramat Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Sementara RD (22), HB (22) dan ZT (24) warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.