Tak Manusiawi! Pelaku Putar Musik Kencang saat Aniaya Anak di Tilango hingga Tewas
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:34 WIB
Sumber :
- U-Report
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.
"Tersangka tetap kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Kita kenakan peradilan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," ujar AKBP Dadang.
Sebelumnya, anak berinisial MR dikabarkan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian leher dan wajah.
Korban diduga meninggal akibat dianiaya pelaku yang merupakan suami istri. Hal itu dilakukan lantaran pelaku menuduh korban mencuri uang Rp35.000 pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023. Keluarga korban mengaku baru mengetahui penganiayaan ini setelah melihat jasad korban.