Tak Manusiawi! Pelaku Putar Musik Kencang saat Aniaya Anak di Tilango hingga Tewas
- U-Report
Gorontalo – Pelaku penganiayaan berujung tewasnya anak 10 tahun berinisial MR di Tilango menyembunyikan aksinya dengan cara memutar musik kencang saat menjalankan aksinya.
Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo, Fory Naway.
Kata Fory, tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku DR terhadap korban MR sudah berlangsung cukup lama.
"Cukup lumayan lama. Pada saat memukul itu musik dikasih keras dulu," kata Fory di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo, Rabu, 16 Mei 2023.
Fory menyayangkan aksi pelaku yang menyiksa korban tanpa rasa kemanusiaan. Fory tak sanggup membayangkan bagaimana hal itu jika terjadi pada anak pelaku.
"Kenapa setega itu, tidak manusiawi lagi. Masalahnya itu penyiksaan, siksa batinnya dan jasmaninya ini. Saya bayangkan seandainya anaknya yang dibikin begitu. Bagaimanapun kejahatannya dia masih dalam perlindungannya (pelaku)," kata Fory.
Sementara Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar rumah pelaku yang berada di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
"Ini keterangan sementara memang yang bersangkutan menyalakan musik yang cukup keras pada saat melakukan penganiayaan. Namun, kita masih menggali lagi keterangan dari saksi yang ada di sekitar rumah pelaku," kata AKBP Dadang.
Selain itu, AKBP Dadang juga mengungkapkan pelaku juga sempat melakukan penyiksaan terhadap korban dengan cara menaruh perasan jeruk nipis dan lelehan lilin di tubuh korban.
"Berdasarkan keterangan memang ada, beberapa barang bukti kita sudah ambil semua, termasuk lilin, korek api, selang, yang dipakai melakukan penyiksaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, kedua pelaku DR dan MIE yang juga sebagai tante dan om korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.
"Tersangka tetap kita proses sesuai undang-undang yang berlaku. Kita kenakan peradilan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun," ujar AKBP Dadang.
Sebelumnya, anak berinisial MR dikabarkan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian leher dan wajah.
Korban diduga meninggal akibat dianiaya pelaku yang merupakan suami istri. Hal itu dilakukan lantaran pelaku menuduh korban mencuri uang Rp35.000 pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023. Keluarga korban mengaku baru mengetahui penganiayaan ini setelah melihat jasad korban.