Fakta Anak Tewas Disiksa Gorontalo, dari Tuduhan Mencuri hingga Tersangka Pingsan Berkali-kali

Tersangka penganiayaan anak hingga tewas di Gorontalo
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

5. Pingsan berkali-kali

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Bersamaan dengan autopsi jenazah korban, polisi berencana memeriksa psikologis tersangka.

Sayangnya, saat mau diperiksa salah satu tersangka sempat pingsan berkali-kali sehingga pemeriksaan urung dilakukan.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Rencana kita akan lakukan pemeriksaan psikologi tapi beberapa kali pelaku sempat pingsan. Karena mungkin depresi yang luar biasa, karena tidak disangka korban meninggal," kata AKBP Dadang Wijaya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: Warga yang Tidak Rekam E-Ktp Kena Sanksi Penonaktifan Data Penduduk