Fakta Anak Tewas Disiksa Gorontalo, dari Tuduhan Mencuri hingga Tersangka Pingsan Berkali-kali

Tersangka penganiayaan anak hingga tewas di Gorontalo
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Yakub Kau

Gorontalo – Anak berusia 8 tahun berinisial MA di Kabupaten Gorontalo tewas disiksa pada Sabtu 13 Mei 2023 kemarin.

Roni Sampir Sebut Adat dan Budaya Tergerus Zaman: Menghormati Orang Lain Mulai Tidak Ada 

Korban mengalami penyiksaan berulang kali. Pelakunya tidak lain adalah paman dan bibinya bernama Imam Estua (32) dan Devia Rumangkud (32).

MA dan saudaranya setahun belakangan tinggal bersama kedua tersangka di Perumahan Padengo Permai, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Di rumah itu pula ada dua anak kandung tersangka yang juga masih-anak-anak.

Berikut ini fakta di balik kasus penganiayaan anak hingga tewas di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo:

1. Dituduh mencuri

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: Warga yang Tidak Rekam E-Ktp Kena Sanksi Penonaktifan Data Penduduk 

Motif di balik penyiksaan ini, kata polisi adalah korban dituduh mencuri uang tersangka.

Namun, ayah korban, Agus Mustapa membantah tuduhan tersebut. Kata dia, korban sempat mengaku lantaran tak ingin saudaranya kena amuk tersangka.

"Anak ini tidak ambil itu uang. Dia mengaku ke saudaranya bukan dia. Dia mengaku (mengambil uang pelaku) supaya kakak-kakaknya tidak dipukul pelaku," kata Usman, Rabu, 16 Mei 2023.

2. Terbongkar

Kasus ini terbongkar saat salah satu tersangka melapor ke pihak keluarga jika MA telah meninggal.

Anehnya, tersangka mengaku jika korban tewas dirundung teman-temannya di sekolah. Padahal, korban saat itu libur sekolah.

Lebih aneh lagi keluarga tak diizinkan melihat kondisi jenazah korban.

Karena merasa curiga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi. Dari sinilah terbongkar jika tubuh korban mengalami luka-luka akibat penyiksaan.

"Kita keluarga baru tahu (penyiksaan) ini setelah korban meninggal," kata Neha salah satu keluarga korban.

3. Penyiksaan sadis

Terungkap dari pemeriksaan, tersangka menyiksa korban dengan sadis. 

Pelaku bahkan menggunakan jeruk nipis, lilin panas yang di lelehkan ke tubuh korban.

Hal ini menyita perhatian Ketua P2TP2A Kabupaten Gorontalo, Fory Naway. Kata dia, tindakan pelaku tidak manusiawi lagi.

"Kenapa setega itu, tidak manusiawi lagi. Masalahnya itu penyiksaan, siksa batinnya dan jasmaninya ini. Saya bayangkan seandainya anaknya yang dibikin begitu," kata Fory.

Selain itu, terkuak jika pelaku sering memutar musik kencang saat melakukan penyiksaan. 

Saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di sekitar rumah tersangka.

"Ini keterangan sementara memang yang bersangkutan menyalakan musik yang cukup keras pada saat melakukan penganiayaan. Kita masih menggali lagi keterangan dari saksi yang ada di sekitar rumah pelaku," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya.

Polisi perlihatkan barang bukti penganiayaan anak di Tilango

Photo :
  • VIVA Gorontalo / Arif Lasale

4. Penyebab kematian

Dari hasil autopsi, polisi menemukan bagian terparah pada tubuh korban terdapat pada kepala dan dada.

Sehingga menyimpulkan korban meninggal karena dua hal. Pertama mengalami memar di jaringan otak, kedua memar dibagian baru-paru. Di tubuh korban juga banyak ditemukan luka-luka yang tidak pernah diobati.

"Kami menyimpulkan penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala dan leher yang mengakibatkan memar otak, memar paru sehingga menyebabkan henti napas," kata dokter forensik, dr Leonardo.

5. Pingsan berkali-kali

Bersamaan dengan autopsi jenazah korban, polisi berencana memeriksa psikologis tersangka.

Sayangnya, saat mau diperiksa salah satu tersangka sempat pingsan berkali-kali sehingga pemeriksaan urung dilakukan.

"Rencana kita akan lakukan pemeriksaan psikologi tapi beberapa kali pelaku sempat pingsan. Karena mungkin depresi yang luar biasa, karena tidak disangka korban meninggal," kata AKBP Dadang Wijaya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.