Sepasang Suami Istri jadi Tersangka Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Gorontalo 

Tersangka penggelapan mobil diperiksa polisi
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 1 unit  mobil Mitshubishi L 300.

40 Kali Beraksi, Pencuri Tutup Drainase di Kota Gorontalo Tertangkap

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan PT MTF pada 03 Juni 2023.

Awalnya, pada tanggal 6 April 2023 salah satu tersangka berinisial YA menandatangani kontrak kredit 1 unit mobil L300.

Gasak Motor hingga Tabung Gas, Remaja Asal Limboto Barat Ditangkap Polisi

Kredit mobil tersebut berdurasi 5 tahun dengan angsuran per bulan sebesar Rp6,64 juta.

Dua hari kemudian mobil tersebut malah di jual oleh suaminya berinisial MNIK.

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Kota Gorontalo Diringkus Polisi

MNIK dibantu rekannya berinisial PP. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp54 juta.

"YA memberikan uang muka sebesar Rp22 juta dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun," kata Kompol Leonardo.

"Namun mobil terebut hanya dua hari di tangan YA. Setelah itu dijual suaminya dan tidak pernah membayar angsuran," sambung Kompol Leonardo.

Tampang 3 tersangka penggelapan mobil di Gorontalo

Photo :
  • Istimewa

Katanya, modus suami istri ini menjual mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Tanpa sepengetahuan dari pihak finance," ungkap Kompol Leonardo.

Baik YA, MNIK, dan PP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

YA dan MNIK merupakan warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kota Gorontalo dan PP (25) warga Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone kabupaten Bone Bolango.

Ketiganya dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.