Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka
- Istimewa
VIVA Gorontalo – Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan 5 orang tersangka penipuan.
Kelima tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli paket arisan.
Ke lima tersangka ini yakni ML (29), NT (26), TP (31), AA (20) dan DM (34).
Kelika tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Jumlah total kerugian korban sejumlah Rp. 190.000.000,-
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko mengungkapkan kronologi kasus ini.
Kasus ini berawal dari tanggal 2 November tahun 2022. Saat itu terjadi transaksi jual beli paket arisan fiktif di Desa Ilotidea Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
Tersangka mengiming-imingi korban dengan cara menjanjikan keuntungan yang banyak.
“Jadi untuk para korban, ke lima pelaku memberikan janji dengan keuntungan yang begitu besar sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh member,” terangnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Ayla, 1 unit sepeda motor X-Max, dan puluhan botol kosmetik.
“Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilakukan pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.