Dugaan Kekerasan Polisi kepada Tersangka Judi Sabung Ayam Klaim Sepihak, Kata Wakapolres Gorut
- VIVA Gorontalo / Yakub Kau
Gorut, VIVA Gorontalo – Kasus dugaan kekerasan polisi kepada tersangka judi sabung ayam disebut hanya keterangan sepihak. Wakapolres Gorut, Kompol Lesman Katili ragu dengan informasi tersebut.
Pasalnya, sejauh ini dia tidak pernah mendengar dugaan kekerasan polisi saat menginterogasi tersangka sebelumnya.
Alasan lainnya adalah sejauh ini pihak keluarga maupun penasihat hukum tersangka tidak pernah mengadu ke Polres Gorut.
"Kalau memang ada pihak yang dirugikan harusnya mereka datang kesini. Tapi sampai sekarang tidak ada, makanya saya masih ragu," kata Kompol Lesmana, Senin, 10 Juli 2023 kemarin.
Menurutnya, tersangka yang diduga menjadi korban kekerasan polisi itu masuk rumah sakit karena mengidap penyakit. Bukan karena dianiaya.
"Yang saya tau dia dibantarkan karena sakit bukan karena dianiaya (polisi). Kita tidak bisa menyimpulkan masuk rumah sakit itu karena dipukul, itu keterangan sepihak," ungkapnya.
Dia mengaku saat itu sempat mendapat laporan dari anggota bahwa tersangka bernama Syahrudin Motalu mengeluh sakit.
Dia pun segera meminta anggotanya membawa tersangka ke rumah sakit.
Namun, terkait dugaan kekerasan yang dialami tersangka sehingga harus dibawa ke rumah sakit dibantah Kompol Lesman.
Kompol Lesman juga mengungkapkan Polres Gorut belum menerima laporan terkait dugaan kekerasan tersebut.
Kalaupun ada, dirinya akan melakukan penyelidikan dan akan bersikap kooperatif.
"Kita menunggu, kita korporatif, kok. Kalau dilaporkan disini (Polres Gorut) kita korporatif juga. Karena tidak ada laporannya disini, maka kita anggap itu tidak terjadi," pungkasnya.
Sementara itu, penasihat tersangka, Efendy Dali meminta Kompol Lesman tidak menyudutkan kliennya.
Efendy menilai pernyataan Kompol Lesman seolah-olah membela anggotanya.
"Seharusnya Wakapolres Gorut tidak menyudutkan klien kami. Pernyataan itu seolah-olah membela oknum yang telah menganiaya klien kami," ujarnya.
Efendy kemudian membantah pernyataan Kompol Lesman yang menyebutkan bahwa tersangka dibawa ke rumah sakit karena mengidap penyakit bukan karena dianiaya.
"Perlu di ingat bahwa klien kami saat di bawa ke Polres Gorut dalam keadaan baik baik saja," jelasnya.
"Kemudian klien kami dibawa kerumah sakit oleh piket SPKT, itu belum berstatus tersangka melainkan baru sebagai saksi," pungkasnya.