Kisruh Dugaan Perselingkuhan Bupati, AJI Kota Gorontalo Imbau Pihak Terkait Hormati Kemerdekaan Pers
- Istimewa
1.Mengimbau kepada para pelapor untuk menggunakan mekanisme sengketa pers secara bertahap sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi dan jika tak digubris oleh media yang bersangkutan, bisa mengadu secara langsung ke Dewan Pers.
2.Mengimbau pihak kepolisian agar mengarahkan para pelapor untuk menggunakan mekanisme sengketa pers. Sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri Tahun 2022 Pasal 4, yakni pihak kepolisian dapat mengarahkan pelapor untuk menggunakan mekanisme sengketa pers.
3.Mengimbau kepada jurnalis dan media agar selalu menaati Kode Etik Jurnalistik, antara lain untuk selalu menguji informasi, mengindari opini yang menghakimi dan menjaga keberimbangan.
4.Mengimbau kepada jurnalis dan media agar menjalankan fungsinya sebagai pemantau kekuasaan untuk fokus memberitakan hal-hal yang relevan dengan kepentingan publik.