KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain
Sumber :
  • Humas KPU Kabupaten Gorontalo

VIVA Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo mengembalikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 Parpol peserta Pemilu 2024.

Patuhi Perintah MK, KPU Kabupaten Gorontalo Siap Laksanakan PSU

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU Kabupaten Gorontalo, semua Parpol peserta Pemilu 2024 sudah memasukkan LADK.

Namun, baru LADK tiga Parpol yang dinyatakan diterima.

KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 di Desa Pelosok

Adapun tiga Parpol itu ialah Nasdem, PPP, dan Demokrat.

Sementara LADK 15 Parpol lainnya dikembalikan untuk diperbaiki.

4 Partai Tak Penuhi Syarat Kuota Pencalonan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil 6 Gorontalo

"Ini kita sudah periksa dan alhamdulillah ada tiga Parpol yaitu Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan [PPP], dan Partai Nasdem sudah kami terima," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain.

Roy menjelaskan, dalam pelaporan awal dana kampanye ada beberapa item yang perlu diperhatikan.

Terutama soal keabsahan dokumen seperti stempel, surat pernyataan pengelola rekening, dan surat penunjukan petugas penghubung Parpol.

"Apabila ada hal-hal yang tidak benar ataupun belum lengkap ini kita kembalikan," ujar Roy.

Batas perbaikan

Sekadar informasi, pemasukan LADK berakhir pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin.

Namun, masih ada waktu perbaikan mulai tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.

Apabila sampai batas waktu perbaikan tidak memasukkan LADK, maka Parpol harus siap menerima sanksi berat.

"Ketika ini tidak dilakukan perbaikan maka dianggap tidak memasukan laporan," tegas Roy.

"Kosenkuensi yang diterima adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ini juga berimbas pada calegnya," pungkasnya.