Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Koran Achtung dan Buku Hitam Prabowo Bukan Bahan Kampanye
Minggu, 21 Januari 2024 - 09:18 WIB
Sumber :
- Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Baca Juga :
Pemkab Gorontalo Janji Segera Bayar Tunjangan ASN Hingga Gaji Aparat Desa Tahun 2023, Kapan?
Sebelumnya, Wahyudin menerima kedatangan pengurus BEM UG, Sabtu, 20 Januari 2024.
Kedatangan BEM UG ke Bawaslu untuk mengonfirmasi apakah koran dan buku hitam Prabowo Subianto masuk pelanggaran kampanye atau tidak.
Sebab, jika tidak, BEM UG akan menyebarkan lagi koran dan buku yang menyebut Prabowo Subianto sebagai penculik aktivis 98 itu.