KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Rakor KPU Kabupaten Gorontalo
Sumber :
  • VIVA Gorontalo / Fajrin

VIVA Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo mendeteksi ada 1.864 orang yang berstatus wajib pilih belum melakukan perekaman e-KTP.

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan 95 Anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa mengatakan jumlah ini terbilang masih banyak.

Apalagi, pelaksanaan Pemilu 2024 sudah di depan mata.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

"Kita perlu langkah-langkah strategis dalam rangka menuntaskan [perekaman e-KTP]," kata Windarto kepada VIVA Gorontalo usai Rakor DPTb dan Progres Perekaman e-KTP Pemilu 2024, Senin, 5 Februari 2024.

Windarto menjelaskan bahwa dari keterangan PPK dan PPS masyarakat siap melakukan perekaman, tapi terhalang waktu.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

"Sekarang ini masih teridentifikasi ada masyarakat yang siap melakukan proses perekaman, tapi belum punya waktu," jelas Windarto.

Beda data

Windarto mengakui jumlah yang dikantongi KPU Kabupaten Gorontalo berbeda dengan pihak Dukcapil setempat.

Data Dukcapil Kabupaten Gorontalo mencatat wajib pili yang belum merekam e-KTP berjumlah 1.734 orang.

"Kami sadari bahwa data yang ada di kami (KPU) belum di update. Karna disitu juga ada keterangan yang sudah melakukan perekaman, namun belum diupdate oleh teman-teman," imbuhnya.

"Kira-kira angka yang ada di Capil itu adalah angka yang sudah valid," punkasnya.