Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Ilustrasi pemilih pada Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Gorontalo – Tahapan pindah memilih pada Pemilu 2024 akan berakhir hari ini, Rabu, 7 Februari 2024.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

KPU Kabupaten Gorontalo menjelaskan kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih.

Pemilih ini nantinya masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahuwa menjelaskan ada empat kategori pemilih yang bisa mengurus pindah memilih.

Pertama pemilih yang menjalankan tugas di luar domisilinya, yang terkena bencana alam, karena rawat inap, dan berstatus tahanan.

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

"Sekarang ini, untuk yang pindah memilih itu ada 4 kategori, karna ditugaskan, yang kedua karna ada bencana alam, kemudian yang ketiga sakit, yang keempat menjadi tahanan atau narapidana," kata Windarto.

"Jadi hanya ada 4 kategori itu, selain itu tidak dilayani lagi," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title