Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Ilustrasi pemilih pada Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Kedua, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Pemilih yang masuk DPTb sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT.

Namun, karena alasan tertentu pemilih tersebut harus pindah wilayah memilih yang dibuktikan dengan surat pindah memilih.

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

Ketiga, Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

DPK merujuk pada pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb.

Mengulas Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024

Akan tetapi, pemilih tersebut sudah mengantongi identitas diri (e-KTP).

Pemilih ini bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.