Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Ilustrasi pemilih pada Pemilu 2024
Sumber :
  • Istimewa

Kedua, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Patuhi Perintah MK, KPU Kabupaten Gorontalo Siap Laksanakan PSU

Pemilih yang masuk DPTb sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT.

Namun, karena alasan tertentu pemilih tersebut harus pindah wilayah memilih yang dibuktikan dengan surat pindah memilih.

KPU Kabupaten Gorontalo Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 di Desa Pelosok

Ketiga, Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

DPK merujuk pada pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb.

KPU Kabupaten Gorontalo Akan Buka Perekrutan Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwalnya

Akan tetapi, pemilih tersebut sudah mengantongi identitas diri (e-KTP).

Pemilih ini bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.