Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024
Rabu, 7 Februari 2024 - 09:43 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kedua, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Pemilih yang masuk DPTb sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT.
Namun, karena alasan tertentu pemilih tersebut harus pindah wilayah memilih yang dibuktikan dengan surat pindah memilih.
Ketiga, Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
DPK merujuk pada pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb.
Akan tetapi, pemilih tersebut sudah mengantongi identitas diri (e-KTP).
Pemilih ini bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.