Ketua KPU Kabupaten Gorontalo: Media Massa Partner KPU Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- VIVA Gorontalo / Yakub Kau
"Bakal calon perseorang harus memasukkan 25.522 dukungan ke KPU Kabupaten Gorontalo dan akan kita verifikasi," kata Roy Hamrain.
"Dia harus tersebar di 50 persen kecamatan artinya 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada," sambungnya.
Selanjutnya, untuk tahapan seleksi PPK sudah memasuki tahap seleksi wawancara.
Sedangkan untuk pendaftaran PPS tingkat desa/kelurahan baru saja ditutup pada 8 Mei 2024 kemarin.
Namun, karena ada 149 desa yang tidak mencapai kuota pendaftar, maka KPU memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran terhitung mulai tangga 9 sampai 11 Mei 2024.
"Ada beberapa desa yang belum memenuhi kuota pendaftar [PPS] sehingga kami mengumumkan perpanjangan pendaftaran di beberapa desa," katanya.
"Kami berharap kepada masyarakat bisa berpartisipasi menjadi bagian penyelenggara Pilkada Serentak tahun ini," pungkasnya.