Ahli Tak Temukan Unsur Pidana dalam Postingan Norma Risma, Polisi Stop Laporan Rozy
- Viva
Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menghentikan proses hukum terhadap laporan Rozy Zay Hakiki atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan istrinya, Norma Risma.
Dari hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pidana yang bisa menyeret Norma Risma ke ranah hukum.
Bahakn dalam tahap penyelidikan polisi telah meminta keterangan para ahli bahasa dan ahli ITE. Hasilnya tidak ditemukan unsur pidana dalam unggahan Norma Risma terkait dugaan perselingkuhan Rozy dengan ibu mertuanya.
"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto Rabu 22 Februari 2023.
"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," sambung Kombes Didik.
Rozy cabut laporan
Lebih lanjut Kombes Didik mengungkapkan bahwa Rozy sendiri telah mencabut laporannya pada Senin 23 Januari 2023 lalu. Pencabutan laporan disampaikan lewat surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.
Sebab itu, proses hukum atas laporan pria yang sempat menghebohkan jagad maya tanah air ini resmi dihentikan.
"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," pungkas Kombes Didik.