Risman Taha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kapolda Gorontalo Beri Pesan Menohok

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol
Sumber :
  • Laman resmi Polda Gorontalo

GorontaloKapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol beri pesan menohok atas kasus penyalahgunaan narkoba eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha.

Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati

Irjen Pol Angesta Romano mengatakan siapapun yang melakukan tindak pidana melawan hukum di Gorontalo akan diproses sebagaimana mestinya.

"Bagi kami siapapun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penanganan sebagaimana mestinya," kata Irjen Angesta Romano Yoyol.

Tukang Ojek hingga Pemilik Warung Kena Imbas Penyegelan Gudang Batu Hitam di Bone Bolango

Kasus ini memang menjadi perhatian khusus Irjen Pol Angesta. Sebab itu, dia sendiri memimpin langsung konferensi pers.

Dirinya menjelaskan bahwa Risman Taha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Gorontalo Segel Gudang Batu Hitam, Alat Bukti 3000 Karung Batu Hitam Disita

Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Natkotika.

"Kita sudah kenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) yaitu sebagai yang membawa, menyimpan, dan menggunakan," kata Irjen Pol Angesta.

Halaman Selanjutnya
img_title