Risman Taha Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kapolda Gorontalo Beri Pesan Menohok
- Laman resmi Polda Gorontalo
Gorontalo – Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol beri pesan menohok atas kasus penyalahgunaan narkoba eks Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha.
Irjen Pol Angesta Romano mengatakan siapapun yang melakukan tindak pidana melawan hukum di Gorontalo akan diproses sebagaimana mestinya.
"Bagi kami siapapun yang melakukan pelanggaran kita lakukan penanganan sebagaimana mestinya," kata Irjen Angesta Romano Yoyol.
Kasus ini memang menjadi perhatian khusus Irjen Pol Angesta. Sebab itu, dia sendiri memimpin langsung konferensi pers.
Dirinya menjelaskan bahwa Risman Taha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Natkotika.
"Kita sudah kenakan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) yaitu sebagai yang membawa, menyimpan, dan menggunakan," kata Irjen Pol Angesta.