Cemarkan Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Sandang Status Tersangka
- Istimewa
Gorontalo – Pengacara kondang Razman Arif Nasution resmi bergelar tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Razman dilakukan oleh Direktoral Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Gelar tersangka Razman berdasarkan Surat Dittipidsiber Bareskrim Polri bernomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/Dittipidsiber Bareskrim Polri pada tanggal 31 Maret 2023 kemarin.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari VIVA.co.id, Rabu, 5 April 2023.
Sebelum bergelar tersangka, Razman dilaporkan Hotman Paris ke polisi atas dugaan pidana pencemaran nama baik.
Razman dilaporkan bersama mantan asisten pribadi Hotman Iqlima Kim.
Hal itu dilakukan Hotman lantaran Razman menuding Hotman telah melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Laporan Hotman teregister dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.