Kemenag Terbitkan SE Penyelenggaraan Idulfitri 1444 H, Boleh Takbir Keliling
- Kemenag
Gorontalo – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut ada 5 pesan Yaqut Cholil Qoumas.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Idul fitri tahun ini kemungkinan besar akan berbeda.
Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengonfirmasi bahwa 1 Syawal jatuh pada Jumat 21 April 2023.
Berbeda dengan NU dan pemerintah yang baru akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal pada 20 April 2023.
Sidang Isbat akan digelar di Kantor Pusat Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta.
Dukutip dari laman resmi Kementerian Agama, sidang Isbat akan digelar secara tertutup.
Sidang akan diikuti oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Berikut 5 pesan Menteri Agama terkait penyelenggaraan Idulfitri tahun ini:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi.
2. Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain dengan tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
3. Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
4. Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah/2023 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
5. Materi Khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.