Buntut Cuitannya Soal Muhammadiyah, Andi Pangerang Dilaporkan ke Komnas HAM

Andi Pangerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah akibat cuitan di akun Twitternya tentang 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

img_title Catat! Ini Jam Ngantor Baru ASN Pemprov Gorontalo, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Menurut Taufiq Ketua LBH PP Muhammadiyah tersebut, pelaporan yang dilayangkan ke Komnas HAM tersebut karena pernyataan Andi Pangerang tersebut dinilai sebagai ancaman pembunuhan.

"Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," ujar Taufiq kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

img_title Mulai 10 Juli 2023, Siswa SMA/SMK di Gorontalo Hanya Sekolah 5 Hari dalam Sepekan

"Dengan adanya status di media sosial Andi Pangerang Hasanuddin yang kemudian menyampaikan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah yang kemaren sempat viral," sambungnya.

Cuitan Andi Pangerang tersebut dinilai sebagai sebuah ancaman bagi seluruh anggota Muhammadiyah, terlebih lagi untuk para pimpinan. Oleh sebab itu, Muhammadiyah mengambil gerak cepat untuk melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.

img_title Ismail Pakaya Warning ASN dan PTT Gorontalo Jelang Pemilu 2024: Jangan Politik Praktis

"Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, inikan ancaman pembunuhan, kami melaporkan, satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah kami melapor ke Komnas HAM," kata dia.

Di sisi lain, Taufiq mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk beragama dan hal itu terjamin pada UUD 1945. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah cuitan Andi Pangerang itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. 

"Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN. Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan, harus ada sanski, karena dua-duanya merupakan aparat PNS, ASN," pungkasnya. 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka, usai memberikan sebuah ancaman kepada warga Muhammadiyah. Polri pun mengungkapkan alasan Andi Pangerang terkait hal itu. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa Andi Pangerang membuat sebuah cuitan itu lantaran merasa emosi. 

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title