AH, Anak Perwira Polisi Pelaku Penganiayaan Brutal Jadi Tersangka
Rabu, 26 April 2023 - 00:11 WIB
Sumber :
- Twitter @mazzini_gsp
Apabila terbukti bersalah sanksi berat telah menantinya bisa jadi di evaluasi atau diberhentikan.
Baca Juga :
Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati
"AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan terjadinya tindakan penyerangan tersebut. Ini melanggar Pasal 13 m Perpol 2022 No 7 tentang Kode Etik. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik," lanjutnya.
"Jika dia terbukti melanggar aturan dan terbukti bersalah, dia akan dievaluasi, diberhentikan dari jabatannya segera," imbuhnya.
Baca Juga :
Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli