Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi Terlibat Kasus Penganiayaan Brutal

AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • Instagram

Gorontalo – Berikut ini profil AKBP Achiruddin, perwira polisi yang biarkan anaknya lakukan penganiayaan berat.

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, AKBP Achiruddin: Saya Ngomong Tidak Ada Artinya

Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan trending di media sosial. 

Pasalnya, eks Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ini membiarkan anaknya melakukan penganiayaan brutal kepada korban bernama Ken Admiral.

Sialnya Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Dicopot, Dipecat, lalu Jadi Tersangka

Dia bahkan diduga mengancam korban dengan senjata laras panjang. Propam Polda Sumut sedang mendalami dugaan tersebut.

Profil AKBP Achiruddin Hasibuan

Dikutip dari berbagai sumber sebelum kejadian ini trending menjabat sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Diam-diam AKBP Achiruddin Melawan, Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serdang berpangkat Kompol.

Di luar tugas kepolisian, AKBP Achiruddin tergabung dalam klub motor gede Harley Davidson Club Indonesia.

Berdasarkan LHKPN, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki harta kekayaan senilai Rp467.548.644.

Padahal, dilihat dari unggahan-unggahannya di media sosial, ayah dari Aditya Hasibuan ini memiliki koleksi kendaraan mewah seperti Harley dan Rubicon.

Namun, dalam LHKPN aset kendaraan itu tidak dilaporkan. 

Harta senilai Rp467 juta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 46.330.00, mobil fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta, dan harta setara kas Rp51.218.644 serta tidak memiliki utang.

AKBP Achiruddin orang tua AH pelaku penganiayaan

Photo :
  • Twitter @mazzini_gsp

Dicopot 

Akibat kasus yang melilit anaknya, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai  Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. 

"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Akibatnya AKBP Achiruddin akan menjalani sidang etik. AKBP Achiruddin akan ditempat di tempat khusus (Patsus). 

"AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan terjadinya tindakan penyerangan tersebut. Ini melanggar Pasal 13 m Perpol 2022 No 7 tentang Kode Etik. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik," lanjutnya.