Karier Berakhir, AKBP Achirudin Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra

Gorontalo – AKBP Achiruddin Hasibuan terpaksa harus mengakhiri kariernya sebagai anggota Polri. AKBP Achiruddin dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Uston Nawawi: Dirtek yang Ambil Alih Tugas Aji Santoso di Persebaya

Pemecatan ini berdasarkan hasil sidang kode etik oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan eks Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu melanggar kode etik Polri.

Tersangka Judi Sabung Ayam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Alami Trauma

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

Irjen Panca menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri proses hukum AKBP Achiruddin.

Sempat Todongkan Pistol ke Tersangka Judi Sabung Ayam, Kasatreskrim Polres Gorut Diadukan ke Propam 

DIrinya juga mengatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan bagian dari keseriusan Polda Sumatera Utara.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.

Ajukan banding

Tak terima dengan keputusan tersebut, pihak AKBP Achiruddin mengajukan banding.

Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Irwansyah Nasution membenarkannya.

"AKBP AH mengajukan banding, dari keluarga mengharapkan bila banding, diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya," kata Irwansyah.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 2 Mei 2023 dengan judul: AKBP Achiruddin Dipecat Tidak Hormat dari Polri

https://www.viva.co.id/berita/nasional/1596727-akbp-achiruddin-dipecat-tidak-hormat-dari-polri?page=all