Sialnya Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan, Dicopot, Dipecat, lalu Jadi Tersangka

AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra

Gorontalo – Nama AKBP Achiruddin Hasibuan belakangan banyak dibahas netizen. AKBP Achiruddin jadi pusat perhatian lantaran beberapa kasus yang menimpanya.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Nama AKBP Achiruddin pertama kali mencuat di media usai video penganiayaan yang dilakukan anaknya trending di media sosial.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Desember 2022 lalu. Namun, setelah empat bulan berlalu kasus itu baru diungkap ke publik. 

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Aditya Hasibuan jadi tersangka sedangkan AKBP Achiruddin ditahan di tempat khusus atau Patsus.

Tidak lama setelah itu, polisi kembali menginformasikan bahwa yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya senagai Kabag Binops Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Mirip Teka Teki, Pemain Ini Isyaratkan Aji Santoso Bakal Latih Persebaya Lagi

Dari sini semua yang terkait tentang perwira menengah polisi itu mulai terbongkar satu per satu.

Kasus penganiayaan yang dilakukannya pada 2017 terhadap tukar parkir, LHKPN yang mencurigakan, motor gede dengan pelat nomor palsu, hingga menjadi pengawas di gudang BBM ilegal terbongkar.

Tak pelak semua itu membuat AKBP Achiruddin bukan cuma kehilangan jabatannya, tetapi juga dipecat secara tidak hormat.

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Irjen Panca mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan hukuman AKBP Achiruddin.

Salah satunya AKBP Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya padahal kejadiannya tepat di depan mata Achiruddin.

"Di sana (di TKP) ada dasar yang memberatkan. Sebagai anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi. Ini yang paling utamanya," ujar Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Belum habis sampai disitu, usai anaknya ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Achiruddin juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada Achiruddin dikatakan Irjen Panca adalah bemtuk keseriusan Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penganiayaan tersebut.

AKBP Achiruddin Hasibuan disangka dengan pasal 304, pasal 55 dan pasal 56 KHUP. Panca mengungkapkan selain diproses secara kode etik dengan putusan PDTH, perwira menengah itu diproses secara pidana umum.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," ujar Irjen Panca