Temuan KPK: Napi Korupsi Diistimewakan, Tata Kelola Lapas Berpotensi Korupsi
- kpk.go.id
Gorontalo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia temukan masalah tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Mengutip akun Twitter KPK @KPK_RI, KPK mencatat ada 5 masalah tata kelola Lapas yang berpotensi korupsi.
Pertama kerugian negara akibat overstay. Kedua Lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf UPT Rutan/Lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
"Per September 2022, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia melebihi kapasitasnya. Total kapasitas yang hanya sebesar 132.107 jiwa diisi oleh 276.172 penghuni," tulis KPK dalam cuitannya.
Ketiga diistimewakan Napi Tipikor di Rutan atau Lapas. Keempat risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP).
Kelima adanya risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
"Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat permasalahan over stay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi tipikor di rutan maupun lapas."
Rekomendasi KPK terkait tata kelola Lapas
Temuan itu dimuat dalam Laporan Monitoring Kajian Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan.
KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi untuk menutup celah korupsi yang ada.
Adapun rekomendasiKPK terkait tata kelola Lapas terbagi dua yakni rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah.
Jangka pendek
1. Membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengembalian tahanan yang habis masa penahanannya kepada pihak penahan.
2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP).
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk baham makanan dan melakukan riviu kinerja vendor.
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan insektprat.
7. Membangin koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Jangka menengah
1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.