Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba

Mukti Juharsa Libatkan Propam untuk Awasi Barang Bukti Narkoba
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Brigadir Jendral Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, meminta keterlibatan propam untuk mengawasi anggota kepolisian dalam mengamankan barang bukti narkoba yang menjadi hasil sitaan.

5 Pemain Vietnam Tersandung Kasus Narkoba Jelang Piala AFF, Begini Kronologinya

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kasus seperti yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa.

“Kita melibatkan Divisi Propam dengan Provos mengawal sampai pemusnahan barbuk (barang bukti). Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal,” kata Mukti di Gedung Bareskrim pada Jumat, 12 Mei 2023.

5 Pemain Vietnam Terjerat Kasus Narkoba, Ada yang Main di Piala Asia U-23 Kemarin

Mukti Juharsa mengatakan, akan diberlakukannya analisis dan evaluasi secara berkala kepada seluruh anggota kepolisian reserse narkoba, termasuk tes urine secara mendadak. 

“Setiap bulan tes urine, Anev juga ada setiap bulan, saya pimpin Anev dengan para Direktur dan Kasat Narkoba jajaran, dan para Kapolsek nanti kalo bisa," ujarnya.

Rocky Gerung Terlilit Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi

Mukti berharap, dengan diberlakukannya peraturan ini, kedepannya tidak ada lagi anggota kepolisian reserse narkoba yang berani bermain-main dengan barang haram tersebut, termasuk menyelewengkan barang bukti sitaan. 

“Insyallah tidak ada lagi (jual barang bukti). Sudah saya tegaskan kemarin, tidak ada lagi yang main-main dengan narkoba," tegasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba. 

Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. 

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.