Buntut Cuitannya Soal Muhammadiyah, Andi Pangerang Dilaporkan ke Komnas HAM

Andi Pangerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah akibat cuitan di akun Twitternya tentang 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.

Ismail Pakaya Warning ASN dan PTT Gorontalo Jelang Pemilu 2024: Jangan Politik Praktis

Menurut Taufiq Ketua LBH PP Muhammadiyah tersebut, pelaporan yang dilayangkan ke Komnas HAM tersebut karena pernyataan Andi Pangerang tersebut dinilai sebagai ancaman pembunuhan.

"Hari ini merupakan bagian dari rangkaian tanggapan Muhammadiyah atas peristiwa yang diduga ujaran kebencian fitnah dan juga pencemaran nama baik terhadap Muhammadiyah," ujar Taufiq kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.

Penjagub Gorontalo Pimpin Apel di Dua Dinas, Kehadiran PTT Lebih Banyak daripada ASN

"Dengan adanya status di media sosial Andi Pangerang Hasanuddin yang kemudian menyampaikan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan terhadap Muhammadiyah yang kemaren sempat viral," sambungnya.

Cuitan Andi Pangerang tersebut dinilai sebagai sebuah ancaman bagi seluruh anggota Muhammadiyah, terlebih lagi untuk para pimpinan. Oleh sebab itu, Muhammadiyah mengambil gerak cepat untuk melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.

Idul Adha 2023, Prabowo Bagi 100 Ekor Sapi Kurban ke Pesantren di Jatim

"Ketika kami sebagai organisasi merasa terancam, inikan ancaman pembunuhan, kami melaporkan, satu ke kepolisian sudah kami lakukan. Yang kedua adalah kami melapor ke Komnas HAM," kata dia.

Di sisi lain, Taufiq mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk beragama dan hal itu terjamin pada UUD 1945. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk menilai apakah cuitan Andi Pangerang itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. 

"Kalau memang pelanggaran HAM mohon diperiksa dan diberikan tindakan, tentunya rekomendasi apakah itu ke kepolisian maupun ke lembaga orang itu bernaung yaitu di BRIN. Karena tentu kalau itu pelanggaran HAM harus ada tindakan, harus ada sanski, karena dua-duanya merupakan aparat PNS, ASN," pungkasnya. 

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka, usai memberikan sebuah ancaman kepada warga Muhammadiyah. Polri pun mengungkapkan alasan Andi Pangerang terkait hal itu. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa Andi Pangerang membuat sebuah cuitan itu lantaran merasa emosi. 

"Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia emosi," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Senin 1 Mei 2023.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

AP Hasanuddin juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Terkait kasus ini, Ibunda APH, Rahmi Elfrida mendatangi gedung bareskrim Polri untuk menjenguk anaknya yang sedang ditahan tersebut. Atas kesalahan anaknya itu, Rahmi meminta maaf kepada warga Muhammadiyah.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir. Semoga kekhilafan anak saya dimaafkan,” kata Rahmi di Gedung Bareskrim pada Jumat, 12 Mei 2023.