Perusahan PHK Karyawan yang Minta Izin Pergi Haji
- tvOne/Wahyudi Agus
Anwar menilai, keputusan perusahaan yang secara sepihak dan tiba-tiba memberhentikannya itu, dilakukan pada saat bersamaan usai ia meminta izin cuti.
"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," tegasnya.
Anwar mengaku memilih mengajukan nota keberatan dan belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir, yang merupakan hak-nya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.
"Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini," katanya.
Berkaitan dengan hal ini, anak Anwar Can bernama Rafi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut.
"Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur," ujarnya.
Sementara, Juru Bicara PT Family Raya, Riki menyebut bahwa pihaknya tidak memberhentikan Anwar Can secara mendadak.