Perusahan PHK Karyawan yang Minta Izin Pergi Haji

Anwar Can diberhentikan mendadak usai cuti haji
Sumber :
  • tvOne/Wahyudi Agus

Anwar menilai, keputusan perusahaan yang secara sepihak dan tiba-tiba memberhentikannya itu, dilakukan pada saat bersamaan usai ia meminta izin cuti.

BUMN Buka Perekrutan Besar-besaran, Berikut Cara Mendaftar Serta Linknya

"Hingga hari ini, belum ada kejelasan status saya, absensi juga sudah tidak berlaku. Lagian, kalau saya beri tahu niat saya ini jauh hari, jelas juga saya diperlakukan seperti ini," tegasnya.

Anwar mengaku memilih mengajukan nota keberatan dan belum mengambil uang pesangon serta gaji terakhir, yang merupakan hak-nya sebagai karyawan di perusahaan pengolahan karet tersebut.

Gorontalo Masuk Daerah Paling Sedikit Masalah THR Pekerja, Nyaris Tanpa Aduan

 "Saya belum ambil, karena ketika saya ambil, sama saja saya menyetujui pemberhentian saya ini," katanya. 

Berkaitan dengan hal ini, anak Anwar Can bernama Rafi menyebut bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan permasalahan tersebut.

Fiks! Biaya Haji Tahun Ini Sebesar Rp49,8 Juta, Ini Rinciannya

"Ada prosedur yang dilanggar pihak perusahaan, yakni mengenai izin bekerja karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah haji, dalam aturan Kemenaker itu sudah jelas diatur," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara PT Family Raya, Riki menyebut bahwa pihaknya tidak memberhentikan Anwar Can secara mendadak.

Halaman Selanjutnya
img_title