Perusahan PHK Karyawan yang Minta Izin Pergi Haji

Anwar Can diberhentikan mendadak usai cuti haji
Sumber :
  • tvOne/Wahyudi Agus

Sementara, Juru Bicara PT Family Raya, Riki menyebut bahwa pihaknya tidak memberhentikan Anwar Can secara mendadak.

img_title BUMN Buka Perekrutan Besar-besaran, Berikut Cara Mendaftar Serta Linknya

Anwar dipensiunkan mengingat umurnya yang sudah tidak muda lagi dan tidak maksimal lagi dalam bekerja.

"Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di umur segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan," katanya.

img_title Gorontalo Masuk Daerah Paling Sedikit Masalah THR Pekerja, Nyaris Tanpa Aduan

Selain itu, pihaknya membantah bahwa Anwar Can dipensiunkan secara mendadak, meski perusahaan melakukan pemberhentian ketika berdekatan dengan ajuan cuti dari Anwar.

"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya. 

img_title Fiks! Biaya Haji Tahun Ini Sebesar Rp49,8 Juta, Ini Rinciannya

Riki mengaku keberatan bahwa Anwar disebut diberhentikan lantaran perusahaan mengeluarkan seluruh hak-nya, seperti pesangon dan gaji.

"Itu semua kami keluarkan kok, tidak ada dikurangi, bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan. Kebijakan (pensiun) ini kami ambil lantaran kami tidak memegang data dari manajemen sebelumnya, ini manajemen baru, karena perusahaan ini sempat tidak beroperasi juga beberapa waktu lalu," tuturnya. 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Minta Izin Berangkat Haji, Warga Padang Malah Di-PHK