Perusahan PHK Karyawan yang Minta Izin Pergi Haji

Anwar Can diberhentikan mendadak usai cuti haji
Sumber :
  • tvOne/Wahyudi Agus

Anwar dipensiunkan mengingat umurnya yang sudah tidak muda lagi dan tidak maksimal lagi dalam bekerja.

Cerita Ritno Kurniawan, Ubah Pembalak Liar Jadi Pemandu Wisata Berbayar

"Beliau sudah berusia 67 tahun, masa di umur segitu kita paksa juga bekerja, kasihan, dan juga beliau sudah tidak perform lagi, tidak optimal, kalah sama anak muda, sehingga kami ambil opsi dipensiunkan," katanya.

Selain itu, pihaknya membantah bahwa Anwar Can dipensiunkan secara mendadak, meski perusahaan melakukan pemberhentian ketika berdekatan dengan ajuan cuti dari Anwar.

Demokrat Sambut Baik Rencana Anies Baswedan Bakal Umumkan Cawapres

"Hanya saja, bertepatan dengan izin beliau minta izin naik haji, kami mengizinkan siapapun karyawan yang hendak menunaikan tugas sebagai umat beragama, namun ada aturan perusahaan yang juga harus ditegakkan dan dijalankan," katanya. 

Riki mengaku keberatan bahwa Anwar disebut diberhentikan lantaran perusahaan mengeluarkan seluruh hak-nya, seperti pesangon dan gaji.

Info Haji 2023: 91 Orang Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

"Itu semua kami keluarkan kok, tidak ada dikurangi, bagaimanapun itu hak pekerja yang harus kami keluarkan. Kebijakan (pensiun) ini kami ambil lantaran kami tidak memegang data dari manajemen sebelumnya, ini manajemen baru, karena perusahaan ini sempat tidak beroperasi juga beberapa waktu lalu," tuturnya. 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Minta Izin Berangkat Haji, Warga Padang Malah Di-PHK