KPAI Ambil Langkah Cegah Eksploitasi Anak pada Pemilu 2024

Ilustrasi Pileg 2024
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Penandatanganan nota kesepemahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo: Media Massa Partner KPU Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Hal tersebut dilakukan KPAI agar tidak terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang, termasuk di dalamnya penyalahgunaan anak sebelum dan sesudah Pemilu berlangsung.

Pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada serentak di Indonesia akan segera digelar pada tahun 2024.

KPU Kabupaten Gorontalo Perpanjang Waktu Pendaftaran PPS Pilkada 2024

Pemilu Presiden, Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Sementara Pilkada dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Rakor Tahapan Pilkada Serentak 2024 dengan Media

"Tahapan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak terlepas dari potensi terjadinya pelanggaran Pemilu, termasuk pidana penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak yang dilindungi oleh Konstitusi dan UU nasional lainnya," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah di Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2023.

"Karena itu, anak harus dilindungi dari kemungkinan disalahgunakan dan dieksploitasi selama Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak," sambungnya.

Ai Maryati menjelaskan bahwa anak-anak di Indonesia adalah pihak yang rentang mengalami kekerasan.

Hal itu terjadi sebagai akibat dari propaganda ataupun penyebaran kabar hoaks.

"Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak, karena hal-hal negatif yang mempengaruhi persepsi dan perilaku sosial, seperti: praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoax yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negatif lawan politik," katanya. 

Oleh sebab itu penandatanganan MoU teresebut sebagai upaya KPAI dan Bawaslu memastikan bahwa Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang bebas dari penyalahgunaan dan ekploitasi anak.

Selain itu baik KPAI dan Bawaslu berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi, dan melalukan pengawasan yang intens.

Berikut bentuk komitmen yang dilindungi oleh KPAI dan Bawaslu RI dalam penyalahgunaan anak saat Pemilu dan Pilkada 2024: 

-Pengawasan atas kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anak dan berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan lainnya terhadap anak, pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. 

-Penyebarluasan informasi kepada publik tentang Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak. 

-Pengemasan dan distribusi materi literasi kepemiluan terkait Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang Ramah Anak. 

-Penyediaan layanan penanganan kasus pelibatan anak atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan anak menjadi korban pelanggaran kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. 

-Kegiatan pencegahan lain yang dipandang perlu dan disepakati para pihak.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Langkah KPAI Agar Anak Tak Dieksploitasi saat Pemilu 2024