Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Balita di Kotamobagu Diancam 15 Tahun Penjara

Reka ulang kasus pembunuhan balita di Kotamobagu
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul artikel: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Balita Hingga Tewas, Dijaga Ketat Polisi