Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Balita di Kotamobagu Diancam 15 Tahun Penjara

Reka ulang kasus pembunuhan balita di Kotamobagu
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

5 Zodiak Mahir Berperan sebagai Korban: Mengungkap Pola Playing Victim yang Memikat

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul artikel: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Balita Hingga Tewas, Dijaga Ketat Polisi