Kebijakan Jokowi Soal Tambang Pasir Dinilai Ekploitasi Lautan

Ekpor pasir laut yang dinilai eksploitatif
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo – Presiden Joko Widodo ayau Jokowi kembali membuat kebijakan yang menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

BEM UG Tiba-Tiba Terima Koran Achtung, Sebut Prabowo Subianto di Balik Penculikan Aktivis 98

Kebijakan tersebut menuai banyak protes dan kecaman dari berbagai pihak.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bahkan menilai, adanya PP No. 26 Tahun 2023 itu justru semakin menunjukkan watak asli pemerintah, dalam melihat sumber daya kelautan.

Makan Malam Jokowi dan Prabowo Subianto Usik PDIP, Ingatkan Netralitas pada Pemilu 2024

"Hanya bercorak ekstraktif dan eksploitatif, tetapi dibungkus dengan dalih melindungi dan melestarikan lingkungan laut," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati kepada VIVA Bisnis, Selasa, 6 Juni 2023.

Menurut Susan, PP ini adalah wujud nyata gagalnya konsep poros maritim yang digencarkan oleh Presiden Jokowi.

Timnas Indonesia U-23 Lolos Piala Asia U-23, Jokowi Sampai Kegirangan

Dia menegaskan bahwa inilah bukti kepalsuan dari poros maritim, karena PP ini hanya akan melanggengkan perampokan terhadap sumber daya laut.

Padahal, beban kerusakan lingkungan akan dialami langsung oleh nelayan dan masyarakat pesisir, yang sangat bergantung dengan sumber daya kelautan dan perikanan.

Halaman Selanjutnya
img_title