Kebijakan Jokowi Soal Tambang Pasir Dinilai Ekploitasi Lautan

Ekpor pasir laut yang dinilai eksploitatif
Sumber :
  • VIVA

Sementara, pemerintah hanya berorientasi untuk penambahan pemasukan negara, yang mengharapkan peningkatan pendapatan negara.

BMKG Prediksi Puncak El Nino, Ketahanan Pangan Terancam

"Tapi di sisi lain, tidak menghitung secara mendalam bahwa akan terjadi kerusakan sumber daya kelautan jika PP ini dijalankan," ujar Susan.

Pemerintah Pusat menganggap bahwa pasir laut yang berada di wilayah pesisir merupakan hasil sedimentasi, sehingga harus ada pengendalian untuk mengurangi dampak dari proses sedimentasi tersebut.

Plt Ketum PPP Sebut Ganjar Pranowo Sederhana, Cocok Lanjutkan Nawa Cita Jokowi

Karenanya, Susan menegaskan bahwa PP ini hanya akan melegalkan penambangan pasir di laut, dengan dalih pengendalian untuk mengurangi sedimentasi di laut.

Selain itu, PP ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu Undang-Undang (UU) No. 27 Tahun 2007 yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tegas! Erick Thohir Haramkan 'Titipan' dalam Seleksi Timnas Indonesia U-17

"Dalam UU No. 27 Tahun 2007, sudah jelas melarang praktik-praktik pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahkan terdapat Putusan MA No. 57 P/HUM/2022 terkait dengan RTRW Kab. Konawe Kepulauan, yang juga dalam pertimbangannya melarang adanya pertambangan di pulau kecil," ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Izinkan Ekspor Pasir Laut, Pemerintah Dinilai Tampilkan Watak Eksploitatif