Rugikan Negara Rp8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
- VIVA / Yeni Lestari
Jakarta Pusat, VIVA Gorontalo – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus korupsi yang melilitnya.
Politikus NasDem itu diketahui terlibat dalam korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny G Plate didakwa bersama terdakwa lain yakni Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Peran Johnny
Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa kasus korupsi ini bermula saat Johnny G Plate bertemu Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020.
Ketiganya bertemu di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah.
Pertemuan itu membahas proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi Galumbang.
Pada perjalanannya, Johnny G Plate setuju perubahan site desa program BTS 4G tahun 2020-2024 dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa.
Namun, perubahan itu hanya untuk tahun 2021-2022 dan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Selain itu, tidak ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategi (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.
"Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," ucap JPU.
Kemudian, terungkap juga dipersidangan bahwa Johnny G Plate meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022.
"Padahal uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," sambung Jaksa.
Selanjutnya, JPU mengatakan jika Johnny G Plate memerintahkan Anang memberikan Muhammad Yusrizki Muliawan pekerjaan power system proyek BTS Kominfo.
Muhammad Yusrizki Muliawan sendiri adalah Dirut PT Basis Utama Prima sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
Sejak Maret hingga Desember 2021, Johnny G Plate juga menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project Management Office (PMO) maupun dari Anang.
Dalam laporan tersebut ternyata proyek BTS Kominfo mengalami keterlambatan/Deviasi Minus rata-rata -40% dan masuk kategori kontrak kritis.
"Namun, terdakwa Plate tetap menyetujui usulan/langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100?ngan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022. Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan," tuturnya.
Tidak sampai disitu. Pada 18 Maret 2022, Johnny G Plate meminta Anang untuk tidak memutus kontrak karena proyek pekerjaan belum selesai.
Ia justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan kendati waktu pemberian kesempatan berakhir pada 31 Maret 2022.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 27 Juni 2023 dengan judul: Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1613082-korupsi-bts-kominfo-johnny-g-plate-didakwa-rugikan-negara-rp-8-triliun?page=all